| Jurusan Ilmu Hukum |
|
|
|
| Friday, 08 July 2011 01:29 |
|
Latar Belakang> Penjelasan UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum Rechtstaat, dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (achtstaat). Disebutkan juga bahwa Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai suatu negara hukum, sudah selayaknya prinsip-prinsip dari suatu negara hukum harus dihormati dan dijunjung tinggi. Sejauh mana prinsip-prinsip ini berjalan, maka tolok ukurnya dapat dilihat dari kemandirian badan-badan peradilan dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya menegakkan hukum di bidang peradilan, maupun aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan Yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, pembukaan Program Studi ilmu hukum akan membantu Pemerintah dalam meningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara baik dan benar yang pada akhirnya meningkatkan kualitas SDM. Prospek Pekerjaan Praktisi hukum mengemban beragam tugas sesuai dengan tempat dimana dia dibutuhkan, misalnya di sektor: (1) manufaktur, melayani aspek legal perusahaan dan SDM, (2) pemerintahan, semua departemen memerlukan, juga TNI dan Kepolisian, (3) biro bantuan hukum sebagai advokat dan pengacara dan (4) notaries dan pejabat pembuat akta tanah dan sektor-sektor lainnya yang memerlukan bantuan keahlian dalam masalah hukum dan perundang-undangan. Matakuliah
|

